Pemilu 2019
Eks Narapidana Dilarang Maccaleg, Ini Kata Pengamat Politik di Makassar
KPU RI menegaskan tetap pada pendiriannya, yakni melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks narapadidana korupsi maju mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) menuai perbedaan.
Meski demikian, KPU RI menegaskan tetap pada pendiriannya, yakni melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik UIN Alauddin Makassar Firdaus Muhammad mengaku sependapat dengan sikap KPU.
Menurut Firdaus, mestinya PKPU dijadikan rujukan bahwa terpidana korupsi dilarang mencaleg. Bahwa ada yang menilai mantan korupsi telah sadar atas hukumannya, lalu dia mau mancaleg tetapi sudah tidak bisa, maka hal itu resiko. Karena bisa saja publik telah kehilangan kepercayaan.
"Seorang caleg akan sosialisasi pencitraan diri dan menawarkan program agar terpilih. Namun sulit dihindari adanya opini lain bahwa proses hukum sudah dilalui dan hak politiknya telah dipulihkan. Jadi kita kurang tegas," kata Firdaus, Minggu (27/5/2018).
Terpisah, Pengamat Politik Unismuh Makassar Luhur A Priyanto menilai langkah KPU cukup progresif. Jika disadari katanya, korupsi politik umumnya berasal dari produk politik kepemiluan, maka regulasi PKPU ini patut didukung.
"Politik elektoral kita dilakukan ditahap seleksi dan eleksi (election). Regulasi ini juga membuat tahapan seleksi caleg di internal partai politik semakin kompetitif dan menjadikan proses eleksi (election) politisi bersih dan berintegritas di tangan pemilih menjadi lebih mudah," tegas Luhur.
"Tingggal menentukan batasan-batasan untuk tetap menjamin hak konstitusional mantan terpidana koruptor sebagai warga negara. Bahkan sebenarnya bisa lebih progresif, misalnya bila diikuti dalam UU partai politik yang juga mempersyaratkan kepengurusan partai politik tidak boleh bagi pihak yang pernah terpidana korupsi," jelas Luhur.(*)