Sering Kritik Jokowi, Lihat Ekspresi Ali Mochtar Ngabalin Ketika Akhirnya Merapat ke Istana
Ali baru saja dilantik sebagai Deputi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) oleh KSP Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Kini politikus Golkar itu berada di lingkaran Istana Kepresidenan.
Padahal sebelumnya Ali Mochtar dikenal suka mengkritik Jokowi.
Selain itu sebelumnya Ali Mochtar juga menjadi anggota tim sukses pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014.
RUU Terorisme Prioritas Pemerintah
Deputi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan, rencana pengaktifan Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI sudah diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI.
Pelibatan pasukan elite TNI dalam aksi penanggulangan teroris akan dituangkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Teroris.
Hal itu diungkapkan Ngabalin kepada Tribun Timur, Rabu (23/5/2018) tengah malam.
“Presiden sudah sampaikan ke DPR mempercepat RUU Reroris, diharapkan sudah disahkan penghujung Juni ini,” ujar mantan anggota Komisi I DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel II.
Ngabalin diumumkan sebagian “orang istana” oleh Kepala KSP Moeldoko, kemarin. Pengumuman itu hanya beberapa saat sebelum rapat khusus di Istana Presiden tentang Koopsusgab.
Rapat dipimpin presiden dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkopolhukam Wiranto, Pengalima TNI, Kapolri, Kepala BNPT, serta tiga kepala staf TNI.
Rapat memutuskan, Koopsusgab segera diaktifkan lagi dan segera diajukan ke DPR.
Pasukan super elite itulah nanti yang akan mendampingi Detasemen Khusus (Densus) 88 milik Polri untuk membasmi gerakan teroris di Tanah Air.
Koopssusgab merupakan tim antiteror gabungan tiga matra TNI. Pasukan ini berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara TNI Angkatan Laut dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI Angkatan Udara.
DPR RI sudah menyepakati pengaktifkan Koopsusgab dan pelibatannya dalam menanggulang aksi teror.
DPR dan pemerintah sudah sepakat membentuk peraturan presiden (Perpres) yang dirancang hanya untuk keterlibatan TNI.