Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, KPU Parepare Putuskan Nasib TP-PR, Ini Bocorannya

Putusan MA mengabulkan permohonan gugatan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) atas keputusan KPU Parepare yang mendiskualifikasinya

Penulis: Mulyadi | Editor: Imam Wahyudi
MULYADI
Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare akan menggelar rapat pleno menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/5/2018).

Hal ini disampaikan Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah melalui pesan WhatsApp kepada tribunparepare.com, Kamis (24/5/2018).

"Hari Jumat besok kita rapat pleno," ujar Nahdiyah yang mengaku masih berada di Jakarta menjemput salinan petikan putusan MA ini.

Nahdiyah menuturkan, apapun putusan MA akan ditaati KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

"Karena salinan putusan MA sudah kami terima. Maka yang kita plenokan sesuai putusan," ungkapnya.

Putusan MA mengabulkan permohonan gugatan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) atas keputusan KPU Parepare yang mendiskualifikasinya sebagai pasangan calon Pilwali Parepare.

MA memutuskan KPU Parepare harus mengikutkan kembali TP-PR sebagai kontestan Pilwali Parepare.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved