Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sahur Saat Azan Berkumandang karena Telat Bangun, Apakah Puasa Sah? Simak Penjelasan Lengkapnya

Lantas, apa hukumnya makan ketika azan subuh? Apakah puasa masih tetap sah?

Editor: Sakinah Sudin
The PeepSpot
Ilustrasi sahur 

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu.

Lantas bagaimanakah jalan memahami hadis yang telah disebutkan di atas?

Alhamdulillah, Allah Ta'ala memudahkan untuk mengkaji hal ini dengan melihat kalam ulama yang ada.

Baca: Innalillah, Mantan Bupati Sidrap H Andi Ranggong Tutup Usia

Baca: Melly Goeslaw: Bohong Pernikahan Hancur karena Orang Ketiga, Tapi karena Hilangnya Cinta

Berhenti Makan Ketika Azan Shubuh

Para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa yang yakin akan terbitnya fajar shodiq (tanda masuk waktu shalat shubuh), maka ia wajib imsak (menahan diri dari makan dan minum serta dari setiap pembatal).

Jika dalam mulutnya ternyata masih ada makanan saat itu, ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya.

Adapun jika seseorang tidak yakin akan munculnya fajar shodiq, maka ia masih boleh makan sampai ia yakin fajar shodiq itu muncul.

Begitu pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muazin biasa mengumandangkan sebelum waktunya.

Atau ia juga masih boleh makan jika ia ragu azan dikumandangkan tepat waktu atau sebelum waktunya.

Kondisi semacam ini masih dibolehkan makan sampai ia yakin sudah muncul fajar shodiq, tanda masuk waktu shalat subuh.

Namun lebih baik, ia menahan diri dari makan jika hanya sekedar mendengar kumandang azan.
Demikian keterangan dari ulama Saudi Arabia, Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah. [2]

Baca: Kapolda Sulsel dan Pangdam XIV Hasanuddin Saksikan Pemusnahan 5,6 Kg Sabu

Baca: Murah Meriah, Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur Hobi Santap Ini Kalau Buka Puasa

Pemahaman Hadis

Adapun pemahaman hadis Abu Hurairah di atas, kita dapat melihat dari dua kalam ulama berikut ini:

1. Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah

Dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan,

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved