Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Parepare Masih Tunggu Putusan Gugatan TP-PR di Mahkamah Agung

Sementara itu, Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah menuturkan, apapun hasil keputusan MA akan ditindaklanjuti.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MULYADI
KPUD Parepare memutuskan mendiskualifikasi Paslon nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR), Jumat (4/5/2018). Pembatalan Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe sebagai peserta Pilwali Parepare disampaikan langsung Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah didampingi empat komisioner lainnya. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Hasil putusan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) di Mahkamah Agung (MA) diprediksi sudah ada besok atau lusa.

"Kemungkinan hari ini baru disidangkan dan saya prediksi putusannya akan keluar Selasa atau Rabu. Kita tunggu saja," terang Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain, Senin (21/5/2018).

Sementara itu, Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah menuturkan, apapun hasil keputusan MA akan ditindaklanjuti.

"Apapun hasilnya, kami akan tindak lanjuti,"katanya.

TP-PR menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare atas keputusan membatalkan penetapan calon petahana ini sebagai kontestan Pilwali Parepare 2018.

Tim hukum TP-PR mendaftarkan gugatan di MA dan teregistrasi tertanggal 8 Mei 2018.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved