Anggota DPRD Sidrap Disidang, Jaksa Hadirkan Orang Ini Jadi Ahli
Ia pun membenarkan bahwa terdakwa dalam keterangannya secara jelas dapat dikatakan menghasut.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Sidang dugaan pelanggaran materi kampanye yang melibatkan anggota DPRD Sidrap, Sudarmin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (21/5/2018).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, David Gustaaf Manuputty.
Ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Sulsel itu didatangkan jaksa penuntut umum (JPU), tak menampik keterangannya dalam berita acara pemeriksaan ahli.
Ia pun membenarkan bahwa terdakwa dalam keterangannya secara jelas dapat dikatakan menghasut.
Sekadar diketahui, Sudarmin dilaporkan ke Panwaslu Sidrap oleh Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartabat, gegara diduga melanggar materi kampanye, saat mengampanyekan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) di Desa Wanio, Kecamatan Panca Lautang belum lama ini.
"Melalui rekaman video tersebut, jelas terdakwa telah menghasut, memprovokasi, dan mengadu domba masyarakat dalam materi kampanyenya. Makanya kami meminta putusan seadil-adilnya, demi pesta demokrasi bermartabat di Sidrap," kata aktivis Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartaba, Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com.
Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan digelar besok, Selasa (22/5/2018), di Ruang Sidang Cakra PN Sidrap, pukul 09.00 Wita.