Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Kabar Gembira Baru untuk PNS se-Indonesia, No 2 Bikin Isi Rekening Membengkak, No 3 Bikin Happy

Beruntunglah bagi anda kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada era pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi PNS. 

2. THR dan Gaji ke-13

Sebentar lagi PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Pembahasan skema pemberianTHR dan gaji ke-13 untuk kini memasuki tahapan akhir.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).

Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.

"RPP tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Sesneg dan akan segera ditetapkan bapak presiden dan bapak  presiden akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," ungkap Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Sedangkan untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.

"THR akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru," kata Marwanto.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan PNS akan lebih besar.

Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.

Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.

"Kita perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja semoga di-acc tahun ini," ungkap Asman saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

3. Libur Lebaran 10 Hari

Setelah penantian atas ketidakjelasan libur cuti bersama pada momen Lebaran Idulfitri 2018 ini, akhirnya pemerintah telah mengambil langkah tegas.

Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah aturan cuti bersama atau libur lebaran 2018 tetap 10 hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved