Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panwas Soppeng Ingatkan Calon Gubernur Tidak Kampanye di Masjid saat Ramadan

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Soppeng mengeluarkan surat imbauan larangan melakukan kampanye di tempat ibadah.

Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
SUDIRMAN/TRIBUN TIMUR
Ketua Panwas Soppeng Winardi (lengan panjang), anggota Panwas Abdul. Jalil, Ayu Sri Rahman. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Soppeng mengeluarkan surat imbauan larangan melakukan kampanye di tempat ibadah.

Ketua Panwas Soppeng Winardi mengatakan, surat imbauan telah disampaikan kepada masing-masing pimpinan Partai Politik (Parpol), tim pasangan calon dan pengurus masjid.

Selain itu, para muballigh, gar memberikan ceramah yang tidak mengandung unsur kampanye politik praktis.

Panwas Soppeng juga meminta kepada parpol, tim pasangan calon, tim kampanye, dan relawan, agar dalam memberikan sumbangan, zakat, infaq, dan shadaqah, tidak mengatas namakan parpol atau pasangan calon gubernur.

"Pemberian zakat, infaq, dan shadaqah, hanya menyebut nama pemberi saja," tambah Winardi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved