Panwas Soppeng Ingatkan Calon Gubernur Tidak Kampanye di Masjid saat Ramadan
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Soppeng mengeluarkan surat imbauan larangan melakukan kampanye di tempat ibadah.
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Soppeng mengeluarkan surat imbauan larangan melakukan kampanye di tempat ibadah.
Ketua Panwas Soppeng Winardi mengatakan, surat imbauan telah disampaikan kepada masing-masing pimpinan Partai Politik (Parpol), tim pasangan calon dan pengurus masjid.
Selain itu, para muballigh, gar memberikan ceramah yang tidak mengandung unsur kampanye politik praktis.
Panwas Soppeng juga meminta kepada parpol, tim pasangan calon, tim kampanye, dan relawan, agar dalam memberikan sumbangan, zakat, infaq, dan shadaqah, tidak mengatas namakan parpol atau pasangan calon gubernur.
"Pemberian zakat, infaq, dan shadaqah, hanya menyebut nama pemberi saja," tambah Winardi.(*)
