CITIZEN REPORTER
20 Tahun Reformasi, Ini 6 Tuntutan Aksi Kamisan Makassar
Kami ingin bertanya, jika mereka telah meninggal, di mana kuburnya? Siapa pelaku dan dalang penculikan tersebut?
Penulis: CitizenReporter | Editor: Jumadi Mappanganro
Tepat pada hari ini, peristiwanya telah memasuki usia 25 tahun 9 hari. Namun sangat disesalkan karena hingga hari ini, pengusutan kasusnya tak pernah tuntas.
Keempat, mendesak pemerintah menuntaskan kasus penganiayaan yang menimpa para korban April Makassar Berdarah (Amarah) yang terjadi 24 April 1996 silam.
Insiden yang terjadi 22 tahun lalu itu telah menelan korban jiwa 3 orang dari kalangan mahasiswa dan banyak mahasiswa terluka.
Kala itu mahasiswa yang menentang kenaikan harga BBM dan dampaknya dan berhadapan dengan polisi dan tentara.
Kelima, mendesak pemerintah RI dan DPR RI untuk memperkuat kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menuntaskan kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Keenam, cabut dan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Khususnya revisi Pasal 122 huruf K UU MD3.
Pada RKUHP yang mendesak direvisi yakni Pasal 309 ayat (1) perihal “Berita Bohong” , Pasal 328 - 329 perihal contempt of court, Pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia, Pasal 262 - 264 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres dan Pasal 284 dan 285 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal-pasal dalam UU MD3 dan RKUHP tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan gerakan pro demokrasi di Tanah Air.