Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Sat Narkoba Gowa Tangkap Guru Nyabu dan Pemilik 8.000 Pil Daftar G

Selain MYD, polisi juga menangkap RS, seorang pengedar pil PCC di kalangan pelajar.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA-Seorang Oknum guru SD di Gowa, MYD digerebek Sat Narkoba Polres Gowa saat mengkonsumsi sabu di rumahnya Kelurahan Pandang-pandang, Gowa, kemarin.

Selain MYD, polisi juga menangkap RS, seorang pengedar pil PCC di kalangan pelajar.

Dalam prees release yang digelar di Mako Polres Gowa, dipimpin Kasat Narkoba AKP Maulud mengatakan jika keduanya dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dari MYD polisi mengamankan alat isap sabu beserta plastik bekas pakai yang diperkirakan berisi sabu seberat 0,39 gram.

Sedangkan dari tangan RS disita kurang lebih 8.000 obat daftar G siap edar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved