Pilgub Sulsel 2018
Panwaslu Pangkep Akan Awasi Sumbangan Cagub di Bulan Ramadan
Selama bulan ramadan, panwascam dan PPL juga tidak mempunyai strategis khusus dalam pengawasan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangkep tetap mengawasi gerakan pasangan calon (paslon) terkait sumbangan calon Gubernur dan wakil Gubernur di bulan ramadan.
"Kami tidak punya kewenangan melarang orang menyumbang di masjid, apa dia calon atau bukan calon. Semua punya hak menyumbang," kata Ketua Panwas Pangkep, Samsir Salam di Pangkajene, Jumat (11/5/2018).
Dia menambahkan, walau pun tak ada larangan, Panwas akan tetap mengawasi motif sumbangan paslon.
"Tapi tetap mengawasi dan mencoba mendalami motif menyumbangnya," ujarnya.
Selama bulan ramadan, panwascam dan PPL juga tidak mempunyai strategis khusus dalam pengawasan.
"Tidak ada strategi khusus kami hanya melakukan pengawasan secara intens dan kami tetap mengupayakan pencegahan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pangkep_20180511_220644.jpg)