VIDEO: Begini Kata Penasehat Hukum Terkait Reaksi Jaksa Atas Vonis Kepala Disosdukcapil Sidrap
Namun Syaharuddin tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut, melainkan hanya diwajibkan membayar denda.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Penasehat hukum Kepala Disosdukcapil Sidrap Syaharuddin Laupe, Rudi Hartono mengaku menghargai keputusan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir atas vonis hakim.
Apalagi kata dia, majelis hakim menjatuhkan vonis satu bulan penjara, dan denda Rp 3 juta kepada kliennya.
Namun Syaharuddin tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut, melainkan hanya diwajibkan membayar denda.
"Kami hargai keputusan JPU untuk pikir-pikir, itu rasional apalagi sebelumnya klien kami dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 2 juta. Ternyata berbeda saat hakim membacakan vonisnya," kata Rudi Hartono kepada TribunSidrap.com, Kamis (10/5/2018).
Ia pun mengaku siap mempelajari dokumen banding JPU, jika mereka bakal melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.
Simak videonya:(*)