Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Begini Kata Penasehat Hukum Terkait Reaksi Jaksa Atas Vonis Kepala Disosdukcapil Sidrap

Namun Syaharuddin tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut, melainkan hanya diwajibkan membayar denda.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Penasehat hukum Kepala Disosdukcapil Sidrap Syaharuddin Laupe, Rudi Hartono mengaku menghargai keputusan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir atas vonis hakim.

Apalagi kata dia, majelis hakim menjatuhkan vonis satu bulan penjara, dan denda Rp 3 juta kepada kliennya.

Namun Syaharuddin tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut, melainkan hanya diwajibkan membayar denda.

"Kami hargai keputusan JPU untuk pikir-pikir, itu rasional apalagi sebelumnya klien kami dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 2 juta. Ternyata berbeda saat hakim membacakan vonisnya," kata Rudi Hartono kepada TribunSidrap.com, Kamis (10/5/2018).

Ia pun mengaku siap mempelajari dokumen banding JPU, jika mereka bakal melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.

Simak videonya:(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved