Ketua DPP Hanura Minta Takdir Hasyim Legowo
Kemendagri juga menerbitkan SK No161.73-7638, yang menyatakan Faradilla sebagai PAW di DPRD Sulsel.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Ketua DPP Hanura Bidang Korwil Sulawesi, Mukhtar Tompo meminta Andi Takdir Hasyim legowo atas pergantian antar waktu (PAW) Faradilla Abdal menggantikannya di DPRD Sulsel dari Fraksi Hanura.
Mukhtar mengatakan, seluruh proses PAW yang diajukan partai Hanura telah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui SK No 161.73-7637 sejak tanggal 29 Agustus 2017 yang memutuskan memberhentikan dengan hormat Andi M Takdir sebagai anggota DPRD Sulsel.
Pada tanggal yang sama, sambung Mukhtar, Kemendagri juga menerbitkan SK No161.73-7638, yang menyatakan Faradilla sebagai PAW di DPRD Sulsel.
“Saya tak ada tendensi ke masing-masing yang bersangkutan, tapi saya harus menjelaskan duduk persoalannya. Saya minta ke saudara Takdir Hasyim agar legowo atas keputusan yang pernah dibuatnya sendiri," katanya, Kamis (10/5/2018).
Bahkan, keputusan itu telah mendapat legitimasi partai dan Kemendagri.
"Tak ada alasan lagi menunda pelantikan Faradilla Abdal sebagai Anggota DPRD Sulsel,” kata legislator DPR RI Dapil Sulawesi Selatan 1 ini.
Sekadar diketahui, proses PAW Andi Takdir Hasyim ini sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian dengan Faradila Abdal.
Dalam perjanjian itu, Takdir menyetujui menjabat anggota DPRD Sulsel dari 24 September 2014 sampai 23 Maret 2017, kemudian digantikan melalui proses PAW oleh Faradilla Abdal 2,5 tahun terakhir, terhitung dari 24 Maret 2017 sampai 23 September 2019 mendatang.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh 8 orang saksi dari DPP dan DPD Partai Hanura Sulsel. Dantaranya, Djafar Badjeber, Teguh Samudera, Gusti Randa, Jurmaini Syakur, Hardjadinata, Kristiawanto, Ambo Dalle, dan Waris Halid pada 4 Februari 2015 diatas materai 6.000.
Pembagian masa jabatan itu, juga mendapat persetujuan dari Wiranto yang saat itu menjabat ketua umum dan Sekjen Dossy Iskandar Prasetyo. Meski kepengurusan DPP Hanura berganti, keputusan tersebut kembali ditegaskan oleh Ketum Hanura yang baru, Oesman Sapta, melalui Surat Instruksi DPP Hanura Nomor: A/187/DPP HANURA/X/2017.(*)