Pilgub Sulsel 2018
Panwaslu Toraja Utara Ancam Cagub Sulsel Kampanye di Tempat Ibadah
Dilanjutkannya, sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut tertera dalam undang-undang pasal 187 ayat 3.
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Toraja Utara mengancam menindak tegas para cagub dan cawagub Sulawesi Selatan yang berkampanye di tempat ibadah.
Ketua Panwaslu Toraja Utara, Andarias Duma mengatakan, sesuai aturan undang-undang nomor 10 tahun 2016 serta peraturan KPU tentang kampanye, pada pasal 69 huruf I disebutkan bahwa dalam berkampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Tentunya sanksi menunggu ketika para calon mencoba mau melakukannya," ujarnya, Senin (7/5/2018).
Dilanjutkannya, sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut tertera dalam undang-undang pasal 187 ayat 3.
"Dikenakan hukuman yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan serta denda paling sedikit Rp.100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta rupiah," ucap Andarias.
Andarias juga mengatakan, apalagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, jika ada masyarakat yang melihat aktivitas kampanye di tempat ibadah agar segera melapor ke Panwas Kecamatan dan Kabupaten dengan bukti yang ada.