Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim: Pembubaran HTI Sah! Berikut Reaksi GP Ansor dan Warganet Pro dan Kontra

Nah, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta menilai sah langkah pemerintah mencabut status badan hukum HTI

Editor: Mansur AM
internet
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tamat sudahlah riwayat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Organisasi ini sudah dibubarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI sejak Mei 2017 lalu.

Baca: Cantiknya Sekar! Cucu Ke-2 Soeharto Anak Mbak Tutut Menikah. Liat 5 Fotonya Muka Berseri

Baca: Disebut Semakin Sehat, Ahok Beri Tanggapan Tak Terduga, Namun Sukses Bikin 5 Orang Ini Tertawa

Namun pengurus HTI menggugat di PTUN.

Nah, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta menilai sah langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).

Baca: TERPOPULER: Gaya Pacaran Marshanda Saat Janda, Kabar Buruk Honorer 35 Tahun, Bella Shapira

Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI juga sudah tepat.

"Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat, prosedur penerbitan serta substansi objek sengketa," kata Hakim Roni Erry Saputro membaca putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah dan ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Sementara, Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum.

Oleh karena itu, langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan apa yang diatur di UU Ormas.

"Maka cukup beralasan hukum jika gugatan penggugat yang pada pokoknya memohon pembatalan objek sengketa harus lah ditolak," ujar Hakim Roni.

Dengan demikian, maka SK Menkumham tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono.

Gugatan ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Mengakui Pancasila Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.

Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Reaksi GP Ansor

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Senin (7/5/2018).

Putusan itu menguatkan SK Menkumham tentang Pembubaran HTI yang sebelumnya dikeluarkan pada Juni 2017.

Selain itu, kata dia, bukti-bukti HTI telah melanggar undang-undang telah menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan.

Menurut Yaqut, kegiatan-kegiatan HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila “HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apa pun. HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara,” ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Senin (7/5/2018).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menegaskan, gerakan HTI telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menilai, gerakan ini juga berpotensi mengancam keutuhan bangsa.

Menurut Yaqut, konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dasar Pancasila merupakan pedoman yang harus dipatuhi seluruh warga Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Maka, jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU," katanya.

Pro dan Kontra di Dunia Maya

Putusan PTUN yang melegitimasi putusan pemerintah membubarkan HTI di Indonesia menuai pro dan kontra di jagad dunia maya.

Tagar pro dan kontra putusan PTUN ini ramai. 

Pantauan tribun-timur.com hingga pukul 17.00 WIB, tagar pro dan kontra pembubaran ormas ini mengemuka. 

PTUN Tolak Gugatan HTI, warganet pro dan kontra
PTUN Tolak Gugatan HTI, warganet pro dan kontra (https://trends24.in/indonesia/)
Pro dan kontra pembubaran HTI di dunia maya
Pro dan kontra pembubaran HTI di dunia maya (https://trends24.in/indonesia/)

Pengikut HTI mempopulerkan tagar #7MeiHTIMenang dan #HTILanjutkanPerjuangan.

Kicauannya di antaranya: 

Sementara kontra HTI mempopulerkan tagar #HTIKO,  #NKRIPancasilaTetapJaya, #NKRIHargaMatiTolakHTI

Berikut di antara kicauannya: 

(Kompas.com/Tribun-timur.com)

Baca: Disebut Semakin Sehat, Ahok Beri Tanggapan Tak Terduga, Namun Sukses Bikin 5 Orang Ini Tertawa

Baca: TERPOPULER: Gaya Pacaran Marshanda Saat Janda, Kabar Buruk Honorer 35 Tahun, Bella Shapira

Baca: Cantiknya Sekar! Cucu Ke-2 Soeharto Anak Mbak Tutut Menikah. Liat 5 Fotonya Muka Berseri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Sah", 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved