Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim: Pembubaran HTI Sah! Berikut Reaksi GP Ansor dan Warganet Pro dan Kontra

Nah, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta menilai sah langkah pemerintah mencabut status badan hukum HTI

Editor: Mansur AM
internet
Ilustrasi 

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono.

Gugatan ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Mengakui Pancasila Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.

Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Reaksi GP Ansor

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), Senin (7/5/2018).

Putusan itu menguatkan SK Menkumham tentang Pembubaran HTI yang sebelumnya dikeluarkan pada Juni 2017.

Selain itu, kata dia, bukti-bukti HTI telah melanggar undang-undang telah menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan.

Menurut Yaqut, kegiatan-kegiatan HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila “HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apa pun. HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara,” ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Senin (7/5/2018).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menegaskan, gerakan HTI telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menilai, gerakan ini juga berpotensi mengancam keutuhan bangsa.

Menurut Yaqut, konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dasar Pancasila merupakan pedoman yang harus dipatuhi seluruh warga Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Maka, jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU," katanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved