Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Parepare Diskulifikasi Taufan Pawe-Pangeran Rahim, Ini Dugaan Pelanggaran Sang Petahana

Pembatalan calon petahana ini sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Parepare.

Editor: Ilham Arsyam
handover
Ketua DPD II Golkar Parepare, Taufan Pawe 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah, Jumat (4/5/2018).

Pembatalan calon petahana ini sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Parepare.

Hingga berita ini diturunkan, konfrensi pers masih berlangsung di KPUD Parepare.

Kantor KPUD pun dijaga ketat polisi.

Sebelumnya pada Sabtu, 28 April 2018, Panwaslu Parepare meneruskan hasil keputusan yang menjatuhkan pelanggaran administrasi kepada Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe terkait kasus pembagian Beras Sejahtera (Rastra).

Rekomendasi Panwaslu ini pun tertetuang dalam surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018.

Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare tersebut disimpulkan jika laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare.

Dua kasus dugaan pelanggaran mutasi dan pembagian Rastra ini dilaporkan oleh Abdul Rasak Arsyad.

Pelanggaran itu berupa pembagian beras untuk pra sejahtera (Rastra) yang dilakukan pada 26-28 Januari 2018 lalu dimana sudah masuk tahapan pencalonan.

Terlapor diduga membagikan rastra tersebut kepada 4.469 keluarga di Parepare.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved