Syarkawi Rauf: Saya Bakal Kembali Mengajar di Unhas
Mengakhiri masa Pengabdian Syarkawi Rauf di KPPU sebagai komisioner dan ketua KPPU RI periode 2012-2018.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas

(4) Mengadopsi program liniensi atau whistleblower dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan.
(5) Memperluas kewenangan KPPU sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain tetapi memiliki kegiatan bisnis di Indoensia.
"Selanjutnya, KPPU ke depan tetap harus menyeimbangkan antara pencegahan dengan penegakan hukum yang kuat. Prinsipnya, mencegah terjadinya pelanggaran jauh lebih baik dibanding menghukum tanpa mengabaikan tindakan hukum bagi mereka yang melanggar hukum," ujarnya.
Ia pun berharap awak media yangbtelah bekerja sama dengan KPPU selama ini, senantiasa menjadi mitra strategis KPPU dalam mendorong iklim persaingan Usaha sehat di Indonesia.
"Semoga Kerja Sama yang berjalan kurang lebih 6 tahun terakhir Terus berlanjut di wilayah pengabdian lainnya. Dalam posisi saya sebagai ekonom, selanjutnya saya akan menjadi analis ekonomi dalam kaitannya dengan Isu Ekonomi dan Hukum persaingan, Isu pangan, moneter, perbankan, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, ketimpangan, dan lainnya. Khususnya mengabdi kembali ke Almamater Unhas," tutupnya. (*)