Kartu SIM Diblokir Total karena Belum Registrasi Ulang, Ini Cara Mengatasinya
Selasa (1/5/2018), masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar telah usai.
Editor:
Rasni
Kartu SIM
Baca: LPM Penalaran UNM Kukuhkan 63 Anggota Baru
Bila ada kesulitan dalam proses registrasi, bisa menghubungi tiga nomor yang dijadikan “Call Center”.
Masing-masing nomor tersebut adalah 0811161653, 081520900999, dan 081294039738.
Diketahui, periode pertama registrasi dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Lewat dari tenggat itu, nomor yang belum mendaftar diblokir sebagian (bisa menelpon dan SMS ke luar, tetapi tak bisa menerima).
Selanjutnya, kesempatan kedua diberikan dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018. (Kompas.com)