Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Enaknya Kerja di Perusahaan Farmasi, Hanya Sarjana tapi Gajinya Kalahkan Presiden, Lihat Angkanya

Sektor kesehatan dan farmasi juga menjadi incaran para pencari kerja. Semakin naiknya kesadaran

Editor: Edi Sumardi
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sektor kesehatan dan farmasi juga menjadi incaran para pencari kerja.

Semakin naiknya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan serta naiknya permintaan terhadap layanan kesehatan membuat sektor ini juga semakin menjanjikan.

Terkait dengan tren tersebut, Persol Indonesia bersama Kelly Service merilis daftar gaji karyawan yang bekerja pada sektor kesehatan.

Sektor ini meliputi industri jasa layanan rumah sakit, farmasi, serta alat kesehatan.

Laporan ini dikeluarkan berdasarkan data yang dihimpun pihak Persol Indonesia dan Kelly Service dengan menggabungkan pengetahuan pasar dari para profesional yang ahli dalam bidang rekrutmen di jaringan Persol dan Kelly.

Panduan gaji ini juga didapat dari basis data Kelly dan Persol yang diperbarui.

Berikut panduan gaji bidang ilmu sains dengan menyertakan posisi pekerjaan yang banyak diminati, kualifikasi minimum, masa pengalaman kerja, serta rentang gaji per bulan, dari batas minimum hingga maksimum:

Rumah Sakit dan Perawatan Kesehatan

1. Direktur Rumah Sakit (pendidikan S-1, masa kerja di atas 15 tahun, rentang gaji Rp 50 juta-Rp 100 juta).

2. Kepala Teknisi (pendidikan S-1, masa kerja di atas 10 tahun, rentang gaji Rp 20 juta-Rp 30 juta).

3. Perawat (pendidikan D-3, masa kerja 3-5 tahun, rentang gaji Rp 4 juta-Rp 7 juta).

Alat Kesehatan

1. Kepala Regulator (pendidikan S-1, masa kerja di atas 15 tahun, rentang gaji Rp 50 juta-Rp 90 juta).

2. Pengendali Keuangan (pendidikan S-1, masa kerja di atas 7 tahun, rentang gaji Rp 50 juta-Rp 80 juta).

3. Manajer Pengembangan Bisnis (pendidikan S-1, masa kerja 5 tahun, rentang gaji Rp 25 juta-Rp 35 juta).

4. Manajer HRD (pendidikan S-1, masa kerja di atas 10 tahun, rentang gaji Rp 25 juta-Rp 35 juta).

5. Product Specialist (pendidikan S-1, masa kerja 2-di atas 10 tahun, rentang gaji Rp 5 juta-Rp 30 juta).

6. Housekeeping Supervisor (pendidikan S1, masa kerja 1-3 tahun, rentang gaji Rp 4 juta-Rp 5 juta).

Farmasi

1. CEO Perusahaan Farmasi (pendidikan S1, masa kerja di atas 10 tahun, rentang gaji Rp 150 juta-Rp 300 juta).

2. Direktur Keuangan (pendidikan S1, masa kerja di atas 15 tahun, rentang gaji Rp 120 juta-Rp 180 juta).

3. Direktur Komersial (pendidikan S1, masa kerja di atas 10 tahun, rentang gaji Rp 100 juta-Rp 200 juta).

4. Direktur Bisnis (pendidikan S1, masa kerja di atas 15 tahun, rentang gaji Rp 100 juta-Rp 180 juta).

5. Direktur Urusan Medis (pendidikan S1, masa kerja 10-15 tahun lebih, rentang gaji Rp 90 juta-Rp 160 juta).

6. Direktur Pemasaran (pendidikan S1, masa kerja di atas 10 tahun, rentang gaji Rp 80 juta-Rp 160 juta).

7. Direktur Komunikasi Korporat (pendidikan S1, masa kerja di atas 15 tahun, rentang gaji Rp 80 juta-Rp 150 juta).

8. Direktur Riset dan Pengembangan (pendidikan S1, masa kerja di atas 10 tahun, rentang gaji Rp 60 juta-Rp 100 juta).

9. Kepala Regulasi (pendidikan S1, masa kerja di atas 15 tahun, rentang gaji Rp 40 juta-Rp 100 juta).

10. Tax and Treasury Manager (pendidikan S1, masa kerja 5-7 tahun, rentang gaji Rp 25 juta-Rp 35 juta).

11. Product Manager (pendidikan S1, masa kerja 3-5 tahun, rentang gaji Rp 15 juta-Rp 25 juta).

12. Retail Key Account Manager (pendidikan S1, masa kerja 3-5 tahun, rentang gaji Rp 15 juta-Rp 20 juta).

13. Area Sales Manager (pendidikan S1, masa kerja di atas 5 tahun, rentang gaji Rp 12 juta-Rp 15 juta).

14. Logistic Executive (pendidikan S1, masa kerja 3 tahun, rentang gaji Rp 6,5 juta-Rp 9 juta).

15. Product Specialist (pendidikan D3, masa kerja 2-3 tahun, rentang gaji Rp 5 juta-Rp 7 juta).

Bandingkan Gaji Presiden RI

Gaji pemimpin pada perusahaan farmasi ternyata jauh lebih tinggi dibanding gaji Presiden RI, saat ini.

Gaji Presiden RI, Jokowi mengacu pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 2 pada UU itu menyatakan, gaji pokok Presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan bahwa pejabat negara yang menerima gaji terbesar adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua MA dengan nilai Rp 5,040 juta per bulan.

Dengan kata lain, nilai gaji Presiden Jokowi adalah 6 kali Rp 5,040 juta yakni Rp 30,240 juta per bulan.

Angka tersebut belum termasuk tunjangan jabatan yang diterima Presiden Jokowi.

Apabila mengikutkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, maka tunjangan untuk Presiden adalah Rp 32,5 juta.

Ditotal dengan gaji pokok, didapatlah penghasilan sebesar Rp 62,740 juta per bulan.(kompas.com/tribun-timur.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved