Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Transaksi Uang Tunai Maksimal Rp 100 Juta, Ini Kata OJK Sulampua

Utuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADLY ALI
Kepala OJK Sulampua, Zulmi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah akan membatasi transaksi penggunaan uang tunai.

Sementara dibahas, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang tengah dituntaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Isi RUU, maksimal transaksi yang diperbolehkan menggunakan uang tunai adalah sebesar Rp 100 juta.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Zulmi yang dihubungi, Minggu (29/4/2018) menuturkan Masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai.

"Kalau Undang-Undangnya sudah ada, tentu akan mengurangi penggunaan uang tunai dalam bertransaksi," kata ZUlmi yang dihubungi, Senin (30/4/2018).

Beleid atau langkah ini dibuat untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

"Kami masih menunggu undang-undang ini resmi keluar. Terkait RUU ini, kami lihat dulu seperti apa. Terkait pembatasan transaksi tunai ini baru sebatas rencana. Nantinya OJK akan memberikan respon setelah rencana aturan ini resmi keluar," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved