Pilwali Parepare
Kepala BPKP Sulsel: Taufan Pawe Tak Melanggar Program Rastra
Sepanjang untuk kesejahteraan masyarakat, itu boleh dilakukan. Asal, dananya memang ada di APBD dan tidak menambah jumlah penerima manfaat.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendapat hukum pakar hukum tata negara dan administrasi pemerintahan Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar diperkuat oleh pernyataan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, Didik Krisdiyanto.
Itu terkait kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menambah jatah beras sejahtera (Rastra) sebesar 5 kg per keluarga penerima manfaat dari ketentuan pemerintah pusat (Kementerian Sosial) 10 kg per penerima manfaat. Berarti penerima manfaat tetap menerima 15 kg seperti sebelumnya.
Kepala BPKP Sulsel, Didik Krisdiyanto yang dihubungi lewat telepon, Minggu malam, 29 April 2018, mengatakan, kebijakan Pemkot Parepare itu tidak melanggar aturan.
"Iya benar, pak wali kota Parepare (Taufan Pawe, red) pernah mengonsultasikan masalah Rastra ini ke BPKP. Itu sudah lama. Waktu itu pak wali bilang mau menambah 5 kg dari ketentuan pusat 10 kg. Saya bilang boleh saja, asal dananya ada dan disetujui di APBD, serta tidak menambah jumlah penerima manfaat," kata Didik via rilis, Minggu (29/4/2018).
Didik menekankan, sepanjang untuk kesejahteraan masyarakat, itu boleh dilakukan. Asal lanjut Didik, dananya memang ada di APBD dan tidak menambah jumlah penerima manfaat.
"Yang penting jangan penambahan itu untuk menambah penerima manfaat, itu yang kami ingatkan. Sepanjang penerima manfaatnya tetap, dananya ada di APBD, dan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, saya pikir tidak melanggar," tegas Didik.
Pendapat sama dikemukakan pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Aminuddin Ilmar. Menurut guru besar Fakultas Hukum Unhas ini, ketentuan pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 yang dipersoalkan pemberian Rastra 15 kg kepada penerima manfaat sebenarnya kebijakan dari Kemensos, dan bukan kebijakan baru.
Itu sudah dilaksanakan sejak tahun 2016 atau jauh sebelum Pilkada 2018. "Ini kebijakan bagus yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Di mana pemerintah kota selaku badan hukum publik mengeluarkan kebijakan menggratiskan Rastra 15 kg dalam bentuk subsidi dari APBD, karena selama ini ditebus sebesar Rp24 ribu," papar Prof Aminuddin.
Bahkan Prof Aminuddin mengapresiasi, karena tahun 2017 kembali dilakukan kebijakan serupa dengan menganggarkan biaya distribusi atau transpor. "Jadinya semua penerima manfaat mendapatkan Raskin atau Rastranya langsung di depan pintu rumahnya," puji Prof Aminuddin.(*)