Kenapa Demonstran Pendukung DIAmi Lempar Showroom Hadji Kalla? Polisi Langsung Bertindak
Tiga lubang, satu sebesar kepalan tangan orang dewasa, di tengah retakan dinding kaca itu.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
"Ya, kami merasa prihatin dengan kondisi ini. Kami berharap agar tindakan seperti ini tidak terulang, karena bisa merugikan semua pihak baik kami Kalla Toyota, pelanggan bahkan pelaku karena masyarakat pasti tidak suka aksi anarkis seperti itu," jelas Tarsimin.
Marketing Manager Kalla Toyota, Aswan Amiruddin santai menanggapi peristiwa tersebut.
"Kami serahkan sepenuhnya ke aparat yang berwenang terkait dengan adanya pelemparan ke Showroon Kalla Toyota Cokroaminoto," ujar Aswan, tadi malam.
Siapa Pelaku?
Seorang pria bernama Rifadil (28) diamankan polisi pascapelemparan itu.

Foto pria yang disebut-sebut anak Kama Cappi itu beredar di media sosial dan diberi keterangan “pelaku pelemparan showroom Hadji Kalla”.
Hanya saja, polisi belum memastikan Rifadil sebagai pelaku dalam insiden tersebut.
“Belum dipastikan siapa yang melakukan pelemparan. Kasus pelemparan ini masih dalam penyelidikan, saya belum bisa pastikan apa itu dari massa DIAmi, secepatnya pelaku itu kita tangkap," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Dicky mengimbau warga Makassar tidak cepat terprovokasi, tetap menjaga lingkungan sekitar agar Pilwali Makassar 2018 berjalan damai.
Rifadil diamankan di kantor polisi hanya berselang sejam setelah terjadi pelemparan Showroom Hadji Kalla.
Awalnya Rifadil disebut ditahan di Polsek Bontoala.
Setelah Tribun-Timur.com mendatangi Polsek Bontoala, dia disebutkan diamankan di Polres Pelabuhan.
Sekitar pukul 23.00 wita, Tribun baru memperoleh keterangan bahwa Rifadil diamankan di Polrestabes Makassar.
Rifadil alias Padil, disebutkan ditangkap di Jl Amirullah sekitar pukul 20.00 wita, dan lalu dibawa ke Posek Mamajang, Jl Lanto dg Passewang pada pukul 21.30 wita.
Namun, Padil baru bisa diketahui ada di Mapolrestabes Makassar, di Jl Ahmad Yani sekitar pukul 23.10 wita. Dia ditahan di ruang Satreskrim, lantai dua Mapolrestabes Makassar.