Ratusan Warga Datangi Polres Tana Toraja, Tuntut Kadis PUPR Papua Ditahan
Sebelumnya, tahun 2017 lalu, DJM sudah dijadikan tersangka oleh tim penyidik Polres Tana Toraja terkait kasus pencemaran nama baik
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ratusan warga yang tergabung dalam Front Masyarakat Toraja Bersatu Peduli Keadilan mendatangi di Mapolres Tana Toraja, Jl Bhayangkara No. 1 Makale, Tana Toraja, Sulsel, Kamis (26/4/2018).
Menuntut kepada pihak Polres Tana Toraja segera menahan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Djuli Mambaya (DJM) yang dianggap kasusnya lambat ditangani dan meminta kepada Kapolres Tana Toraja untuk segera menahan dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale.
"Ada apa Kapolres Tana Toraja belum menahan Djuli Mambaya, sementara dia sudah tersangka selama lima bulan lamanya, maka kami Front Masyarakat Toraja Bersatu Peduli Keadilan segera menahan tersangka DJM, kalau Polres sendiri tidak bisa menahan biar kami yang menahan," ujar korlap aksi ini, Gamal Mangesa.
Sebelumnya, tahun 2017 lalu, DJM sudah dijadikan tersangka oleh tim penyidik Polres Tana Toraja terkait kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang dilakukan kepada Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara.
Massa meminta pertemuan dengan pihak Polres dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan dan Kabag Ops Kompol Budi Gunawan.
Setelah pertemuan, Kuasa Hukum Wakil Bupati Tana Toraja yaitu Frans Lading mengatakan, akan melakukan upaya hukum lebih lanjut terkait kasus ujaran kebencian yang di alami kliennya.
"Kasus ini sudah lama dilaporkan ke Polres Tana Toraja dan sudah berjalan setahun lebih lamanya, sepertinya kasus ini di diamkan oleh penyidik, Ada apa yah?," ujar Frans.
"Sesuai Undang-undang KUHP minimal dua alat bukti dan sudah cukup, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak segera melimpahkan kasus ini Kejari Makale," tambahnya.
Lanjut Frans mengatakan, setelah konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Makale yang mengatakan bahwa, kejaksaan masih menunggu dari Polres Tana Toraja, karena berkas DJM sebagai tersangka ujaran kebencian belum masuk di Kejari Makale.