Proses PAW Andi Faradilla Ditunda, Ini Masalahnya
Selain itu, Banmus masih punya waktu 30 hari ke depan melaksanakan SK dari Kemendagri.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Badan Musyawarah (Banmus) menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Andi Faradilla pada dalam rapat Banmus di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Kamis (26/4/2018).
Rapat ini ditunda lantaran Andi Takdir Hasyim masih melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang SK pemberhentiannya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, Banmus masih punya waktu 30 hari ke depan melaksanakan SK dari Kemendagri.
"Kami masih punya waktu 30 hari ke depan, karena dalam SK PAW Andi Faradilla harus dilaksanakan 60 hari sejak diterimanya SK ini," katanya.
Jadi, kami juga melihat ada upaya hukum dari Takdir Hasyim.
"Kalau dalam waktu 60 hari itu, atau 30 hari ke depan tidak ada upaya hukum yang bisa mencabut SK itu maka kita akan jalan SK ini, karena SK ini adalah perintah," katanya.
Selain itu, langkah selanjutnya Banmus menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan.
"Kalau pimpinan mau menindaklanjuti maka silahkan," katanya.
Terpisah, Andi Takdir Hasyim mengatakan sedang melakukan upaya hukum ke PTUN.
Selain itu, dia mengungkapkan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo pernah mengirimkan surat peninjauan kembali untuk SK pemberhentian dirinya di DPRD Sulsel.
Namun, pada tanggal 23 Maret 2018, Kemendagri mengirimkan surat penundaan PAW anggota DPRD Sulsel.(*)