Badan Musyawarah DPRD Sulsel Mulai Rapatkan PAW Andi Faradillal
Menggantikan Andi Takdir Hasyim dengan nomor surat Keputusan Mendagri Nomor 161.73-7638 Tahun 2017
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Badan Musyawarah DPRD Sulsel mulai merapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) no 161.73/3665/OTDA/ tanggal 19 April 2018 tentang Perihal Tindak Lanjut tentang Keputusan Mendagri PAW Anggota DPRD Sulsel atas nama Faradilla Andal SH MH di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Kamis (26/4/2018).
"Semoga ada kabar baik dari DPRD Sulsel," kata Faradilla, Kamis (26/4/2018).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) resmi mengeluarkan surat keputusan menteri dalam negeri bernomor 161.73-7637 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Surat Mendagri tertanggal 29 Agustus 2017 ini, mengeluarkan surat keputusan atas pertimbangan, PAW Andi Takdir Hasyim karena bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sulsel tertanggal 23 Maret 2017.
Keputusan ini atas surat gubernur Sulsel nomor 161.3/1740/B.pem tanggal 31 Maret 2016 perihal usul pemberhentian anggota DPRD Sulsel.
Selain itu, surat ini keluar dari surat ketua DPRD Sulsel nomor 161.3/17/DPRD tanggal 18 Januari 2017 perihal usul pemberhentian anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Setelah itu, Mendagri juga mengeluarkan surat pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Sulsel, Faradilla Abdal, menggantikan Andi Takdir Hasyim dengan nomor surat Keputusan Mendagri Nomor 161.73-7638 Tahun 2017. (*)