Polda Sulsel Limpahkan Berkas OTT Disperindag Sulsel ke Kejaksaan
Tim penyidik Direskrimsus Polda Sulsel telah melimpahkan kasus OTT Disperindag Sulsel, ke tim penyidik Kejati Sulselbar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Direskrimsus Polda Sulsel telah melimpahkan kasus OTT Disperindag Sulsel, ke tim penyidik Kejati Sulselbar.
Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara dua tersangka kasus korupsi OTT di Disperindag Sulsel, pada 24 April lalu.
"Setelah melakukan koordinasi dengan jaksanya, kita langsung melimpahkan tahap satunya kemarin (24 April)," kata Kombes Yudhiawan, Rabu (25/4/2018).
Baca: Kejati Mulai Pelajari Berkas Kepala UPTD BPLP Disperindag Sulsel
Diketahui, hingga saat ini masih dua tersangka adalah, Kepala UPTD BPLP Disperindag, Nur Azikin dan kontraktor Malik Arif yang telah ditahan di Polda.
Padahal, Kadis Disperindag Sulsel,Hadi Basalamah telah diperiksa berdasarkan pengakuan dari tersangka Azikin yang menyebutkan, Hadi menerima Rp 80 juta.
"Kita sudah periksa (Hadi). Katanya dia tidak ada sebanyak itu. Sementara hanya dua tersangka itu yang kita tahan, belum ada keterlibatan kadis," jelas Yudhiawan.
Yudhiawan menyebutkan, sulit meyakini keterangan Nur Azikin terkati aliran uang tersebut.
Selain dibantah Hadi, dan juga keterangan Azikin disebut berubah-ubah.
Baca: Ditahan di Rutan Polda, Kepala UPTD BPLP Disperindag Sulsel Akui Tak Bisa Tidur
"Hal tersebut ini masih didalami karena keterangannya (Azikin) selalu berubah ubah, sehingga sampai saat ini tim kami belum bisa pastikan," ujar Yudhiawan.
Diketahui, Polda menangkap tangan Kepala UPTD Balai Pengelolaan Logistik Perdagangan (BPLP) Disperindag Sulsel, Azikin dan Malik Arif, Desember 2017.
Saat itu, Azikin kena OTT sedang terima fee dari Malik sebagai potongan kontrak proyek 350 juta dari uang sewa gedung Celebes Convention Center (CCC).
Dari hasil OTT tersebut, penyidik Polda Sulsel telah menyita uang tunai sebesar 533,6 juta rupiah dari kantor UPTD BPLP Disperindag Sulsel, Makassar. (dal).
