Sidak di Pasar Sempange, Bea Cukai Temukan 8 Rokok Ilegal
Rokok-rokok tersebut diduga melanggar beberapa aturan, di antaranya, berpita cukai palsu, dan tak membayar bea.
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNWAJO.COM, TANASITOLO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pare-pare bersama Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan sidak rokok di Pasar Sempange, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (24/4/2018).
Dari sidak ditemukan sedikitnya delapan merk rokok terindikasi ilegal. Kepala Unit Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Kantor Bea dan Cukai Pare-pare, Firman mengatakan, rokok-rokok tersebut diduga melanggar beberapa aturan.
Di antaranya, berpita cukai palsu, dan tak membayar bea dan cukai sesuai isi kemasan.
"Jadi, ada yang bayar hanya 12 batang, tapi isi kemasannya itu hingga 20 batang," ujarnya. Rokok ilegal tersebut tidak disita, hanya diberikan pembinaan terhadap penjualnya.(*)