Operasi Pajak Kendaraan, Satlantas Polres Palopo Tilang Enam Motor
Mereka menghentikan setiap kendaraan yang melintas untuk diperiksa pajak yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Satuan Lalulintas Polres Palopo bekerja sama dengan Samsat menggelar operasi pajak kendaraan di Jl Trans Sulawesi Poros Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (24/4/2018).
Mereka menghentikan setiap kendaraan yang melintas untuk diperiksa pajak yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam operasi tersebut ditemukan enam motor yang sudah bertahun-tahun belum membayar pajak. Enam kendaraan tersebut kemudian ditilang dan diwajibkan untuk melunasi pajak kendaraannya.
Kasatlantas Polres Palopo, AKP Sri Toto mengatakan operasi tersebut rencananya akan rutin dilaksanakan. Operasi hanya bertujuan mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan.
"Kami bekerja sama dengan Samsat. Kami imbau warga agar taat membayar pajak," ujarnya.
Sementara itu Kasubag tata usaha UPT Pendapatan Samsat Palopo, Taba Ampangallo dalam penertiban tersebut, Samsat Palopo juga menerima pembayaran pajak kendaraan secara online.
"Saat penertiban tadi, kami menerima satu orang yang membayar pajak kendaraan mereka," tuturnya.(*)