Hakim Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Setya Novanto, Ini 2 Alasannya
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis hakim sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
"Karena penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator, majelis tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca: Viral Gegara Nikah dengan Pria Berpenyakit Langka, Wanita Cantik ini Malah Dituduh Mantan Suami
Baca: Mahfud MD Tantang Amien Rais Sebutkan Satu Saja Contoh Partai Setan: Coba Kalau Berani
Berikut dua alasannya:
1. Tak penuhi syarat
Hakim mempertimbangkan surat tuntutan jaksa yang menyebut bahwa Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Menurut jaksa, sesuai ketentuan perundangan, pemohon justice collaborator haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar.
Baca: Jadi Juara Indonesian Idol 2018, Ini 5 Fakta Maria Simorangkir. No 2 Tak Adil dan Bikin Sedih
Baca: Fahri Sebut Jokowi Bisa Saja Tak Dapat Tiket di Pilpres 2019: Engga Bisa Sembunyi Fakta
2. Novanto membantah
Namun, dalam pemeriksaan terdakwa, Novanto tidak mengakui menerima uang.
Meski menyebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang e-KTP, Novanto membantah dirinya disebut sebagai pemilik sebenarnya dari uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.
Baca: Ada Apa Ruben Onsu dengan Sarwendah? Cuitan Mbah Mijan Bikin Khawatir Fans
Baca: Heboh! Juara Kontes Kecantikan Miss America Deidre Downs Nikahi Lesbian-nya, Lihat Endingnya
Vonis 15 Tahun
Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setya Novanto (Setnov) dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi KTP elektronik.
Baca: Jadi Saksi, Kakak Abdee Slank Ungkap 3 Alasan Abdee Ceraikan Anita Desy Farida
Baca: 5 Fakta Andika dan Anniesa Bos First Travel, Dulunya Pegawai Minimarket, Terakhir Gaji Fantastis
Setnov juga diberi kewajiban mengganti kerugian negara senilai 7.300.000 dollar Amerika Serikat dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.
Apabila Setnov tidak membayar kerugian negara satu bulan setelah hukuman ini inkrcht, harta benda Setnov akan disita untuk dilelang.
Jika harta Setnov masih tidak cukup, maka Setnov wajib jalani hukuman dua tahun.
Baca: Cegah Penjualan Pangan Berformalin, Pemkab Barru Bakal Sisir Pasar Jelang Ramadan
Baca: Dua Pemuda Amassangan Pinrang Ini Jadi Korban Penganiayaan
Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Atas vonis ini, Setya Novanto mengatakan akan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Vonis 15 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Setnov dihukum 16 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sepakat dengan Jaksa, Hakim Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Novanto
Baca: Pernah Dipuja Publik Olimpico, Begini Perasaan Mohamed Salah Jelang Liverpool vs AS Roma
Baca: Duh! Jennifer Dunn Menderita di Penjara, Faisal Harris Disebut Punya Wanita Lain Lagi