Tingkatkan Pengawasan Investasi Bodong, OJK Lakukan Ini
OJK selaku regulator melakukan tindakan penghentian kegiatan operasional ke 72 entitas tersebut.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 72 perusahaan yang diduga melakukan kegiatan usaha bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing dalam keterangan persnya, Senin (23/4) menuturkan, OJK selaku regulator melakukan tindakan penghentian kegiatan operasional ke 72 entitas tersebut.
“Satgas menilai ini bisa merugikan masyarakat. Prinsipnya kami melakukan penghentian tanpa menunggu korban terlebih dulu,” kata Tongam sapaanya.
Tongam menambahkan, investasi ilegal diibaratkan laiknya fenomena gunung es, sebab sebelumnya penanganannya investasi ilegal tidak dilakukan secara transparan seiring masih terbatasnya layanan pengaduan.
Baca: VIDEO: Begini Tampilan Galeri Investasi di Warkop 1Lot Makassar
Tidak tinggal diam, OJK menambah daftar keanggotaan satgas waspada investasi dari 6 lembaga menjadi 13 lembaga.
"Tidak lain untuk memberikan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat dan mengkomunikasikan penanganan antar instansi," ujarnya.
Adapun, ke-13 lembaga tersebut antara lain OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Bank Indonesia dan PPATK.(aly)