VIDEO: Ada Warga Tak Masuk DPT, Begini Kata KPU Sidrap
Muslimin mengatakan warga Sidrap yang belum terdaftar di DPT masih memiliki peluang untuk menyalurkan hak pilihnya.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) menghadapi Pilkada Sidrap dan Pilgub Sulsel 2018.
DPT untuk Pilkada Sidrap dan Pilgub Sulsel sebanyak 211.822 pemilih.Terdiri atas 102.548 pemilih laki-laki, dan 109.274 perempuan.
Komisioner KPU Sidrap, Muslimin mengatakan warga Sidrap yang belum terdaftar di DPT masih memiliki peluang untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Bagi yang belum terdaftar di DPT, mereka masih memiliki kesempatan menyalurkan hak pilihnya, asal dapat memperlihatkan KTP, dan atau surat keterangan (suket) dari Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) pada hari pencoblosan," kata Muslimin kepada TribunSidrap.com.
Pilkada Sidrap dan Pilgub Sulsel bakal digelar serentak pada 27 Juni 2018.
Simak videonya:(*)