Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Sidang Vonis Pembunuhan Warga Marusu Ricuh di PN Maros

Dalam putusan Hakim, Akbar hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara, meski dia menjadi otak pembunuhan di jalan poros Dusun Ujung Bulu

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

 TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan seorang warga Abbulosibatang, Kecamatan Marusu, Asdar (19), di Pengadilan Negeri Maros, berlangsung ricuh, Kamis (19/4/2018).

Pihak keluarga korban bersama Pemuda Pancasila, menilai putusan hakim yang dipimpin Divo Adrianto, terhadap tiga terdakwa, Akbar Al Abe (17), Syamsul (20) dan Ali (20) terlalu ringan.

Dalam putusan Hakim, Akbar hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara, meski dia menjadi otak pembunuhan di jalan poros Dusun Ujung Bulu, Desa Pabbentengan, Marusu, Selasa (2/1/2018) lalu 

Divo menyebut, Akbar masih dibawah umur dan hukumannya harus lebih ringan dibanding orang dewasa. Saat sidang vonis terhadap Akbar, majelis hakim hanya mengenakan baju kemeja.

Sementara dua pelaku lainnya, Syamsul dan Ali dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Keduanya dinilai hanya membantu Akbar, untuk menghabisi nyawa Asdar.

Kursi dan pot bunga dirusak oleh pihak keluarga korban dan Pemuda Pancasila setelah hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap, Ali dan Syamsul.
Kursi dan pot bunga dirusak oleh pihak keluarga korban dan Pemuda Pancasila setelah hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap, Ali dan Syamsul. (ANSAR)

"Terdakwa Akbar terbukti bersalah dan menyakinkan, melakukan tidak pidana yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Terdakwa menjadi pelaku penikam korban," kata Divo.

Majelis hakim menyidang Akbar secara terpisah. Setelah memvonis Akbar, hakim kembali menyidang Syamsul dan Ali secara bersamaan. Keduanya dijatuhi hukuman yang sama.

"Terdakwa telah terbukti dan bersama-sama melakukan tindak pidana, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara," kata Divo.

Hakim kemudian ketuk palu. Sontak pihak keluarga dan Pemuda Pancasila mengamuk dan merusak kursi dan pot bunga yang ada di dalam ruang sidang.

Bahkan papan pembatas hadirin dan majelis hakim, juga di dorong hingga patah. Polisi yang bertugas, berusaha menenangkan massa, namun upayanya gagal.

Setelah mengamuk di dalam ruangan, massa kemudian keluar dari PN dan merusak beberapa pot bunga. Massa menyisir PN untuk mencari majelis hakim.

"Kalau hukumannya hanya dua tahun, saya juga bisa membunuh. Hukumannya terlalu ringan. Bukan hewan yang ditikam itu, tapi manusia," teriak massa semabari menyelingi kata-kata tidak pantas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved