Pilwali Palopo
Panwaslu Putuskan Judas Amir Melanggar, Kemendagri Tidak, Kok Bisa?
Sebelumnya, Panwaslu Kota Palopo menganggap mutasi Judas Amir melanggar Pasal 71 ayat dua
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono tiba-tiba mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa kebijakan Wali Kota Palopo Incumbent, Judas Amir tidak melanggar tertanggal 18 April 2018 atau sehari setelah putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tertanggal 17 April 2018.
Surat ini ditujukan ke Pj Gubernur Sulsel dan ditembuskan ke Mendagri dan Pjs Wali Kota Palopo.
Dalam poin ini dua surat ini menyatakan," Kebijakan Walikota Palopo untuk menempatkan tenaga fungsional medis dan paramedis, dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dan tidak boleh terganggu.
Hal tersebut dimaknai oleh Walikota Palopo TIDAK TERMASUK dalam kategori penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016."
Dan poin ketiga yakni,"Dalam hal terjadi kekosongan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo, yang disebabkan karena terdapat pegawai yang pensiun, mengundurkan diri dan alasan lain maka penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) tidak harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dengan demikian penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) oleh Walikota Palopo TIDAK BERTENTANGAN dengan peraturan perundangan undangan."
Sebelumnya, Panwaslu Kota Palopo menganggap mutasi Judas Amir melanggar Pasal 71 ayat dua yang berbunyi (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Panwaslu menyampaikan ini kepada KPU Palopo untuk menindaklanjuti selama 3 hari.
Batas waktu rapat penentuan paling lambat yakni Jumat (20/4/2018) malam. (*)