Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiaya Wasit di Matuju Bone Divonis 6 Bulan Penjara

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulwahidah, SH masih berpikir-pikir apakah

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Terdakwa penganiaya wasit, Firhan alias Uppi Bin Hasen divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kota Watampone, Bone, Rabu (18/04/2018). 

Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Terdakwa penganiaya wasit, Firhan alias Uppi Bin Hasen divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kota Watampone, Bone, Rabu (18/04/2018).

Vonis 6 bulan penjara tersebut kepada Manager Palakka FC dipotong masa tahanan.

Hakim Ketua Andi Juniman Konggoasa, SH,MH didampingi hakim anggota, Panji P Prasetyo, SH dan Nur Kautsar Hasan, SH, MH membacakan langsung vonis tersebut.

"Berdasarkan pembelaan terdakwa dan mendengarkan keterangan para saksi, sejak sidang digulir dan berbagai pertimbangan lainnya, maka terdakwa Uppi divonis 6 bulan penjara potong masa tahanan," kata Andi Juniman Konggoasa.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulwahidah, SH masih berpikir-pikir apakah bakal mempertimbangkan banding atau tidak.

Sebelumnya, Muh Irhan alias Uppi dituntut oleh JPU, 10 bulan penjara, dan Uppi mulai menjadi tahanan jaksa atau ditahan sejak 8 Februari 2018.

Kasus pemukulan wasit yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Saenal Ahmading (wasit) terjadi di lapangan sepak bola Desa Matuju, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Desember 2017 lalu.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved