Penganiaya Wasit di Matuju Bone Divonis 6 Bulan Penjara
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulwahidah, SH masih berpikir-pikir apakah
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Terdakwa penganiaya wasit, Firhan alias Uppi Bin Hasen divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kota Watampone, Bone, Rabu (18/04/2018).
Vonis 6 bulan penjara tersebut kepada Manager Palakka FC dipotong masa tahanan.
Hakim Ketua Andi Juniman Konggoasa, SH,MH didampingi hakim anggota, Panji P Prasetyo, SH dan Nur Kautsar Hasan, SH, MH membacakan langsung vonis tersebut.
"Berdasarkan pembelaan terdakwa dan mendengarkan keterangan para saksi, sejak sidang digulir dan berbagai pertimbangan lainnya, maka terdakwa Uppi divonis 6 bulan penjara potong masa tahanan," kata Andi Juniman Konggoasa.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulwahidah, SH masih berpikir-pikir apakah bakal mempertimbangkan banding atau tidak.
Sebelumnya, Muh Irhan alias Uppi dituntut oleh JPU, 10 bulan penjara, dan Uppi mulai menjadi tahanan jaksa atau ditahan sejak 8 Februari 2018.
Kasus pemukulan wasit yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Saenal Ahmading (wasit) terjadi di lapangan sepak bola Desa Matuju, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Desember 2017 lalu.