Kejari Mamuju Limpahkan Berkas Perkara Korupsi APBD Sulbar ke Pengadilan
Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Andi Muh. Hamka, didampingi Kasi Pidum Cahyadi Syam.
Penulis: Nurhadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju melimpahkan berkas perkara empat mantan pimpinan DPRD Sulbar, tersangka kasus dugaan korupsi ABPB Sulbar 2016, Rabu (18/4/2018).
Mereka, yakni mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan dan ketiga mantan wakilnya Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.
Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Andi Muh. Hamka, didampingi Kasi Pidum Cahyadi Syam.
Berkas direrima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Beslin Sihombing, di Kantor Pengadilan Negeri Mamuju, Jl. AP Pettarani, Kelurahan Binanga.
"Pada hari ini kita sama-sama menyaksikan perkara korupsi pimpinan DPRD Sulbar dilimpimpahkan kepada Pengadilan Negeri Mamuju, semoga bisa kita laksanakan dengan baik,"kata Andi Muh. Hamka kepada puluhan wartawan di kantor Pengadilan Negeri Mamuju.
"Untuk sementara tak ada kerugian negara yang dilimpahkan, yang kita limpahkan hanya berkas bersama barang bukti pokir-pokir itu," ujarnya menambahkan.
Ia menambahkan, pihaknya telah melimpahkan sebanyak 10 box berkas ke Pengadilan Negeri Mamuju terkait perkara tersebut.(*)