Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Barru Teliti BAP Bos Travel Umrah PT Shafamarwah

Ia mengaku, saat ini berkas kasus bos travel umrah PT Shafamarwah Mulia Utama, dr Lukman telah diperiksa dan diteliti pihak Kejari Barru

Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
akbar/tribunbarru.com
Kasi Intel Kejari Barru, Erwin. 

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Berkas tersangka kasus penipuan yang dilakukan pemilik travel PT Shafamarwah Mulia Utama terhadap 400 Jama'ah umrah kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi  Intelijen (Kasi Intel) Kejari Barru, Erwin kepada TribunBarru.com, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/4/2018).

"Iya, kemarin pihak Polisi sudah serahkan berkas perkara pemilik travel PT Shafamarwah, dr Lukman Jamaluddin ke kami pihak Kejari Barru," kata Erwin.

Ia mengaku, saat ini berkas kasus bos travel umrah PT Shafamarwah Mulia Utama, dr Lukman telah diperiksa dan diteliti pihak Kejari Barru, baik secara materil maupun formil.

"Kami akan memeriksa berkas perkara tersebut selama satu minggu ke depan. Jika hasil pemeriksaan berkas perkara ditemukan belum lengkap, Kejari Barru kembalikan ke pihak Polisi untuk dilengkapi," ujar Erwin.

"Berkasnya harus betul-betul lengkap sebelum Kejaksaan menetapkan berkas perkara P21," tambahnya.

Untuk diketahui, pemilik travel umrah PT Shafamarwah Mulia Utama, dr Lukman Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka  lantaran menipu 400 Jama'ahnya yang sudah membayar namun tidak diberangkatkan umrah.

Sejumlah Jama'ah dari berbagai daerah pun telah mengadukan nasib yang dialaminya ke Polres Barru dan menuntut agar pihak travel mengembalikan uang yang mereka setor.

Dalam kasus penipuan tersebut, total uang Jama'ah yang diduga digelapkan pihak travel mencapai Tujuh Miliar Rupiah.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved