Pilkada Sidrap 2018
Gugatannya Ditolak DKPP RI, Begini Kata Tim IKRAR
Rusli Kaseng berharap, putusan DKPP RI tersebut merupakan yang terbaik bagi iklim demokrasi di Kabupaten Sidrap.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Ketua tim pemenangan bakal calon bupati Sidrap, Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (IKRAR), Rusli Kaseng mengatakan pihaknya menghargai putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Hal tersebut disampaikan Rusli Kaseng, usai DKPP RI memutuskan menolak gugatannya dengan nomor perkara 25/DKPP-PKE-VII/2018.
Dalam perkara tersebut, tim IKRAR melaporkan KPU Sidrap ke DKPP RI, karena dianggap lalai, sehingga meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
"Sejak awal kami tegaskan siap menerima apapun putusan DKPP RI. Kami legowo dan menghargai putusan itu," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com, Rabu (18/4/2018) malam.
Rusli Kaseng berharap, putusan DKPP RI tersebut merupakan yang terbaik bagi iklim demokrasi di Kabupaten Sidrap.
"Kami sudah paparkan sejumlah bukti selama proses persidangan, namun itulah putusan DKPP RI, kami hargai itu," ujarnya.
Sidang putusan baru saja selesai digelar di ruang sidang DKPP RI lantai 5, Jl MH Tamrin, No 14, Jakarta Pusat.
Selain menolak putusan IKRAR, DKPP RI juga memutuskan merehabilitasi komisioner KPU Sidrap.
Lima komisioner KPU Sidrap sebagai pihak teradu, memilih tidak menghadiri sidang putusan tersebut, karena alasan padatnya agenda jelang Pilkada Sidrap.