Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Tersangka Korupsi APBD Sulbar Bakal Berhadapan dengan 20 Jaksa

Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016, akhir dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju ke Pengadilan Negeri Mamuju

Penulis: Nurhadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
nurhadi
Kajari Mamuju limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016, akhir dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju ke Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (18/4/2018).

Mereka, yakni mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan dan ketiga mantan wakilnya Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.

Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Andi Muh. Hamka, didampingi Kasi Pidum Cahyadi Syam.

Baca: Kejari Mamuju Limpahkan Berkas Perkara Korupsi APBD Sulbar ke Pengadilan

Berkas direrima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Beslin Sihombing, di Kantor Pengadilan Negeri Mamuju, Jl. AP Pettarani, Kelurahan Binanga.

"Kami melimpahkan sebanyak 10 box berkas ke Pengadilan Negeri Mamuju terkait perkara ini. Kami melimpahkan dokumen-dokumen perkara terkait pokir-pokir," kata Kajari Mamuju, Andi Muh. Hamka, di Pengadilan Negeri Mamuju.

Muh. Hamka mengatakan, sebanyak 20 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut selama persidangan berlangsung.

"Jaksa yang akan menangani kasus ini sebanyak 20, sebagaian dari Kejati Sulselbar dan sebagain dari Kejari Mamuju," ujar pria kelahiran Bone, Sulsel, itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved