Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bisa Autodebit Iuran JKN-KIS di Empat Bank Ini

Bagi peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebit.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Dari kiri ke kanan, Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, Direktur PT Bank Central Asia Santoso, Direktur PT Bank Rakyat Indonesia Sis Apik Wijayanto, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia Adi Sulistyowaty, Ketua dan Founder Jaringan Retail Sahara Sharmila, dan Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri Royke Tumila dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS, di Jakarta, Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagi anda peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang mengalami kendala lupa membayar iuran JKN-KIS, kini tidak perlu khawatir.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah bekerjasama dengan bank mitra kerja, BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA menyediakan fasilitas pembayaran autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS.

Per 1 Mei 2018, BPJS Kesehatan juga memberlakukan kewajiban bagi peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebit.

BPJS Kesehatan memperkuat implementasi pembayaran melalui autodebit melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS, di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Adi Sulistyowaty, Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Royke Tumilar, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sis Apik Wijayanto dan Direktur PT Bank Central Asia Santoso.

Melalui pendantanganan ini implementasi pembayaran iuran autodebit dapat lebih optimal dilaksanakan di masing-masing cabang bank mitra kerja seluruh Indonesia.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso dalam keterangan resminya merespon cepat terkait masukan dari peserta tentang pembayaran iuran, ada sebagian peserta sebenarnya yang ingin membayar iuran namun pada saat tanggal pembayaran ternyata lupa, sehingga menjadi menunggak dan status kepesertaannya tidak aktif.

"Melalui sistem autodebit, kini tidak perlu khawatir lupa karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta, dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Imam.

Mekanisme pembayaran iuran melalui autodebit sangatlah mudah. Peserta PBPU kelas 1 dan 2 bisa dikatakan sudah cukup mengenal dan sering mengakses bank.

Peserta JKN-KIS tinggal datang ke Bank yang bekerjasama dan mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit.

Peserta harus pastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan.

Pendaftaran autodebit juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang kemudian BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke Bank yang bekerjasama.

"Untuk peserta yang saat ini sudah terdaftar di kelas 1 dan 2 dan masih belum menggunakan metode autodebit, bisa langsung ke bank untuk mendaftar. BPJS Kesehatan juga secara proaktif akan mengkontak peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebit," ujarnya.

"Upaya ini kami lakukan disamping untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta PBPU/mandiri, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas program JKN-KIS. Kami juga mengapresiasi dukungan perbankan khususnya dalam mendukung program JKN-KIS," lanjut Kemal.

Sampai saat ini, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta, di antaranya implementasi Kader JKN, perluasan kerjasama dengan Bank Swasta dan Bank Pemerintah Daerah (BPD), perluasan channel PPOB, tercatat jumlah channel/kanal pembayaran saat ini telah mencapai lebih dari 600 ribu titik layanan, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui Vending Machine, E- Commerce, Mobile Aps, dan lainnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved