Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jembatan Damma Terbengkalai, ACC Pertanyakan Kinerja Inspektorat Maros

Tebengkalainya proyek jembatan Damma di Desa Bonto Matinggi dinilai terjadi akibat kelalaian Inspektorat Maros

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Ansar/tribunmaros.com
Proyek jembatan gantung di Dusun Damma, Desa Bonto Matinggi, Tompobulu, Maros, yang belum rampung, diprotes Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Selasa (10/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Terbengkalainya proyek jembatan Damma, Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, dinilai terjadi akibat kelalaian Inspektorat Maros, Jumat (13/4/2018).

Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC), Abdul Kadir mengatakan, Sekertaris desa Bonto Matinggi, Saharuddin bebas melakukan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 332 juta tahun 2015-2017, lantaran buruknya kinerja Inspektorat.

Baca: Jembatan Damma Terbengkalai, Inspektorat Maros Tidak Temukan Pelanggaran

Jembatan di Honto Desa Gareccing ke Leppang Desa Talle, Sinjai.
Jembatan di Honto Desa Gareccing ke Leppang Desa Talle, Sinjai. (samba/tribunsinjai.com)
Sejumlah murid SD dan siswa SMP menaiki ban saat akan melintasi sungai yang memiliki kedalaman sampai leher orang dewasa dan arusnya cukup deras di Dusun Damma, Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, selasa (10/4). Kegiatan ini rutin dilakukan karena Jembatan yang dibangun sejak 2015 tak kunjung rampung sampai sekarang
Sejumlah murid SD dan siswa SMP menaiki ban saat akan melintasi sungai yang memiliki kedalaman sampai leher orang dewasa dan arusnya cukup deras di Dusun Damma, Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, selasa (10/4). Kegiatan ini rutin dilakukan karena Jembatan yang dibangun sejak 2015 tak kunjung rampung sampai sekarang (abdiwan/tribuntimur.com)

"Jembatan Damma itu bermasalah, karena buruknya kinerja Inspektorat sebagai pengawas. Seharusnya, Inspektorat menemukan permasalahan itu, apalagi terjadi sejak 2015 lalu," kata Kadir.

Kadir curiga, ada kemungkinan dua hal yang terjadi sehingga Sekdes mengucurkan anggaran, meski bangunan belum rampung dan difungsikan.

Kemungkinan pertama, Inspektorat tidak pernah melakukan fungsinya dengan baik dalam hal pengawasan, dan kedua yakni, mengetahui terbengkalaianya proyek tersebut tapi dibiarkan.

"Kalau Inspektorat melakukan pembiaran, berarti ada dil-dilnya dengan Sekdes. Kalau hal itu tidak terjadi, pasti jembatan itu menjadi temuan dari Inspektorat. Tapi malah Inspektorat baru mengetahui," katanya.

Inspekrorat terkesan melakukan pembiaran dan lepas tanggungjawab. Hal tersebut menjadi salah satu tanda, buruknya kinerja Inspektorat.

Kepala Inspekorat Maros, Baharuddin mengaku tidak menemukan adanya pelanggaran yang terhadi pada proyek jembatan Damma, Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu.

Dia beralasan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan fisik dan anggaran jembatan Damma, Desa Bonto Matinggi, tahun 2015 lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved