Proyek Jembatan Damma Terbengkalai, Dewan Maros Curigai Ini
Pengerjaan jembatan tidak dilanjutkan lantaran tidak adanya tali seling yang menghubungkan tiang jembatan.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Anggota DPRD Maros geram dengan terbengkalainya jembatan Dusun Damma, Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, yang membahayakan warga, Rabu (11/4/2018).
Anggota Dewan yang dipimpin Hasmin Badoa telah memanggil dan memintai keterangan Kepala Desa Bonto Matinggi, Haerul dan Sekertaris Desa, Saharuddin, Pemerintahan Desa (PMD), Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU), Muestaziem.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang pertemuan kantor DPRD Maros tersebut, Hasmin Badoa curiga anggaran tahun 2015 disalahgunakan oleh Sekdes, Saharuddin yang saat itu menjabat sebagai Plt Kades.
Saharuddin menjabat lantaran proses pemilihan dan transisi Kepala Desa yang lama ke Haerul, sementara berjalan. Saharuddin langsung membangun jembatan tanpa ada koordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum.
"Kenapa jembatan itu tidak rampung, sementara anggaran yang sudah dikucurkan sudah Rp 332 juta. Jembatan itu harus rampung dengan jumlah anggaran yang telah ditentukan," katanya.
Saharuddin dinilai hanya sekadar membangun tanpa melalui berbagai pertimbangan. Perencanaan pembanguan belum maksimal, namun proyek tetap dipaksakan untuk dikerjakan.
Akibatnya, anggaran Rp 197 tahun 2015 tidak terealisasi dengan maksimal. Pihak Desa tidak membeli tali seling yang seharusnya diadakan. Anggaran tersebut hanya habis untuk pembangunan tiang di tepi sungai.
"Meski belum ada tali seling, pihak Desa kembali mengucurkan anggaran Dana Desa 2017 sebesar Rp 135 juta untuk pengadaan pondasi tapak dan kayu untuk bentangan jembatan," kata Hasmin.
Namun setelah barang pengadaan 2017 sudah ada, namun pengerjaan jembatan tidak dilanjutkan lantaran tidak adanya tali seling yang menghubungkan tiang jembatan.
Material jembatan 2017 kemudian disimpan, sembari menunggu kucuran anggaran 2018. Padahal, seharusnya, jembatan tersebut tidak boleh dianggarkan lagi, sesuai perencanaan. (*)