Empat Bulan Jasa Pelayanan Pegawai RSUD Syekh Yusuf Belum Dibayar
Jasa pelayanan berasal dari dana pelayanan yang dibayarkan pihak BPJS kepada rumah sakit dan itu pencairannya setiap bulan.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Sejumlah pegawai non PNS lingkup RSUD Syekh Yusuf saat ini gundah gulana.
Hal tersebut dikarenakan jasa pelayanan mereka belum juga terbayarkan hingga hari ini sejak Januari.
Seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal itu.
"Iye dan pihak pengelola JKN di RS juga heran,apa kendalanya sehingga bisa sampai belum dicairkan, padahal katanya ada aturan pihak BPJS terkait batas pencairan dananya, kalau lewat bisa hangus," ujarnya Selasa (10/4/2018).
Jasa pelayanan berasal dari dana pelayanan yang dibayarkan pihak BPJS kepada rumah sakit dan itu pencairannya setiap bulan.
Dia sendiri menduga bukan hanya dirinya saja yang belum, namun semua dokter, bidan dan perawat termasuk pegawai PNS belum juga menerima jasa pelayanan mereka.
Besaran Jasa pelayanan itu juga menurutnya bervariasi. Tergantung tupoksi masing-masing.
Hanya kisaran setengah juta paling rendah dan puluhan juga bagi dokter spesialis.
Berikut ini surat edaran pihak RSUD Syekh Yusuf kepada pegawai tentang alasan pembayaran jasa medis JKN.
Assalamu Alaikum Wr wb.
Yth Ts dan Seluruh Staff RSUD Syekh Yusuf.
Sehubungan dengan adanya perubahan regulasi dan kendala teknis dalam proses perputaran pencairan anggaran keuangan daerah yang mengakibatkan kami belum dapat melakukan pembayaran jasa medis JKN januari 2018 minggu ini sebagaimana yg telah disampaikan oleh Pimpinan,
maka kami selaku PPK menghaturkan PERMOHONAN MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA atas keterlambatan tersebut dan terus berupaya secara maksimal untuk mendorong seluruh pihak terkait agar dapat segera dibayarkan.
Hormat Kami,
PPK
dr. Suryadi
Tembusan Yth:
1. Direktur sebagai Laporan
2. Ketua Komite Medik
3. Ketua SPI
4. Tim Pengelola JKN