Resmi, Daerah Pemilihan Anggota DPRD Bantaeng Bertambah
Padahal pada pemilu sebelumnya, pada daerah berjuluk Butta Toa ini hanya punya tiga dapil.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan empat daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Bantaeng 2019.
Padahal pada pemilu sebelumnya, pada daerah berjuluk Butta Toa ini hanya punya tiga dapil.
Penambahan terjadi setelah Kecamatan Pajukukang ditetapkan sebagai satu dapil sendiri.
Karena pada Pemilu sebelumnya, Kecamatan Pajukukang masih bergabung dengan Kecamatan Tompobulu dan Gantarangkeke.
Sedangkan pada dua dapil lainnya masih tetap pada format lama dan tidak mengalami perubahan, begitupun dengan jumlah alokasi kursi yang tetap berjumlah 25.
Berikut pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilihan calon legislatif (Pileg) tahun 2019 :
Dapil Bantaeng 1 dengan total delapan kursi, meliputi :
- Kecamatan Bantaeng dengan 39.230 penduduk
- Kecamatan Eremerasa dengan 20.050 penduduk.
Dapil Bantaeng 2 dengan total tujuh kursi, meliputi :
- Kecamatan Bissappu dengan 33.823 penduduk
- Kecamatan Sinoa dengan 13.272 penduduk
- Kecamatan Uluere dengan 11.341penduduk
Dapil Bantaeng 3 dengan total enam kursi, meliputi :
- Kecamatan Gantarangkeke dengan 19.522 penduduk
- Kecamatan Tompobulu dengan 25.262 penduduk
Dapil Bantaeng 4 dengan total empat kursi, meliputi :
- Kecamatan Pajukukang dengan 33.858 penduduk. (*)