Plastik Berbayar Bakal Diterapkan Lagi, YLKI: Hati-hati!
Pemerintah bakal menerapkan kembali kebijakan plastik berbayar tahun ini.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah bakal menerapkan kembali kebijakan plastik berbayar tahun ini.
Kebijakan yang diuji coba pada 2016 tersebut akan dijalankan lagi, seiring finalisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang pengendalian sampah plastik kelar.
Dalam aturan itu, salah satu poin penting yang akan dimasukkan adalah terkait partisipasi publik dalam pengendalian sampah plastik.
Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Natalya Kurniawati, setuju saja, namun pemerintah harus hati-hati.
Baca: Jusuf Kalla Launching Kantong Plastik Berbayar Besok, Harganya Rp 15 Ribu
"Jika ini dibelakukan road map-nya harus jelas dan teknisnya lengkap. Utamanya, bagaimana implementasi di lapangan," kata Natalya sapaanya, Kamis (4/5/2018).
Tidak kalah penting, dana yang dikelola diperjelas arahnya.
Impek yang langsung dirasakan kosumen seperti apa, edukasi dan langkah pengeloalan harus giat dilakukan.
"Jangan sampai konseumen dibebankan dua kali. Di hulu dikenakan cukai, lalu dihilir plastik konsumen dibayar," katanya.
Baca: Dulu Dia Penyanyi Top, Sekarang Memilih Jadi Petugas Kebersihan di Pusat Perbelanjaan
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya menitikberatkan ketika belanja dengan kantong plastik, plastiknya dibuang ke alam.
Itu menjadi beban yang harus ditanggung pembeli.
Walau aturan ini menekankan pembebanan dari sisi pembeli, namun Siti menolak jika langkah tersebut disebut sebagai lanjutan kebijakan plastik berbayar yang pernah diterapkan pemerintah pada 2016.
"Penekanannya pada aspek partisipasi publik dan akan didorong menjadi gerakan nasional tangani sampah termasuk plastik," katanya dilansir Tribunnews.
Dari data KLH menunjukkan, sampai 2017 ada sekitar 12,7 juta ton sampah plastik di laut. Penyumbang terbesar sampah tersebut adalah kantung plastik. (*)