Daftar NPWP Tidak Pakai KTP Lagi
Perubahan yang dilakukan mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak membutuhkan KTP atau dokumen data diri lagi.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim telah mempermudah akses perpajakan bagi Wajib pajak (WP). Ini bertujuan untuk menaikkan mutu pelayanan pajak.
Perubahan yang dilakukan mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak membutuhkan KTP atau dokumen data diri lagi.
Dalam hal ini dokumen data diri sudah tersedia dalam data elektronik, maka syarat tersebut ditiadakan. Ini kerja sama DJP dengan Kementerian Dalam negeri.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Agie Sugiha yang dihubungi Kamis (4/4/2018) menuturkan selain itu, bagi pengusaha yang ingin membuat NPWP badan, tidak diperlukan lagi surat keterangan tempat usaha (SKTU).
"Tetapi diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha," kata Agie.
Bagi WP badan yang ingin berinvestasi dulu hanya lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi DJP perluas ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang ada di kabupaten atau kota.
Selain itu, bisa juga ke PTSP Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau PTSP kawasan ekonomi Khusus (KEK).
“Jangka waktu kami percepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan proses 10 hari, kita singkat minimal 1 hari kerja," ujarnya. (*)