Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Ketua Baleg DPRD Jeneponto Divonis 5 Tahun Penjara
Mappatunru terjerat dalam kasus ini saat menjabat sebagai, anggota komisi III di DPRD Jeneponto priode 2009-2014.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas terdakwa Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam amar putusanya, Hakim MA menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidaer 6 bulan kurungan.
"Iya betul putusan kasasi perkara tersebut (Andi Mappantunru) sudah turun. Ditingkat kasasi dihukum 5 tahun penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono kepada Tribun.
Andi Mappatunru dalam perkara ini dinyatakan terbukti melanggar pasal yang 12 huruf i undang-undang Tipikor atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana aspirasi DPRD Jeneponto, tahun 2013 yang menelan anggaran sebesar Rp 23 miliar.
Mappatunru terjerat dalam kasus ini saat menjabat sebagai, anggota komisi III di DPRD Jeneponto priode 2009-2014.
Baca: Jaksa Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Andi Mappatunru Siapkan Memori Kontra Kasasi
Ia diduga menerima aliran dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto, yang dialihkan untuk proyek pemasangan paving blok di lokasi perumahan milik Andi Mappatunru.
Hanya saja, proyek tersebut tidak tercantum dalam anggaran dana aspirasi tahun 2013. Proyek pemasangan paving blok tersebut justru dialihkan ke KPR milik developer Andi Mappatunru.
Selain itu juga, ada empat item paket pekerjaan yang tidak masuk dalam program aspirasi yang dikelola Andi Mappatunru yang dinilai penyidik tidak sesuai peruntukannya.
Ditingkat Pengadilan Negeri Makassar, Andi Mappantunru divonis bebas oleh Majelis Hakim karena dianggap tak terbukti bersalah. Atas vonis bebas yang dijatuhkan JPU pun mengambil upaya hukum kasasi. (San)