Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Polisi, Traffic Light dan Zebra Cross Underpass Dikeluhkan Pengendara

Seorang warga Maros, Denny mengaku telah menjadi korban traffic light dan zebra cross akibat durasi pergantian lampu sangat cepat.

Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
handover
Polisi lalulintas yang berjaga di underpass simpang lima bandara Sultan Hasanuddin menahan dan menggiring dua unit mobil ke pos Lantas. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS- Oknum Polisi lalulintas dan penempatan traffic light serta zebra cross di simpang lima Underpas bandara Sultan Hasanuddin Makassar dikeluhkan pengendara dari arah Maros kota, Minggu (1/4/2018).

Seorang warga Maros, Denny mengaku telah menjadi korban traffic light dan zebra cross akibat durasi pergantian lampu hijau ke kuning lalu ke merah sangat cepat.

Ditambah volume kendaraan yang tinggi, juga banyaknya orang menyebreang di zebra cross membua kita kadang kita terjebak dengan melewati garis batas untuk berhenti di traffic light.

Ini yang membuat kami rentan ditilang.

"Sudah terlalu banyak pengendara jadi korban di underpass simpang lima bandara. Termasuk saya pernah ditilang pak Polisi karena traffic light berganti dengan cukup cepat," katanya.

Menurutnya, oknum Polisi datang untuk menilang yang dinilai menerobos lampu merah. Pengendara kemudian digiring ke Pos Lantas.

Saat tiba di Pos, pengendara diberikan dua opsi atau pilihan yakni atur damai dengan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan atau ditilang.

"Kami merasa serba salah. Saat mendapatkan lampu hijau seharusnya pengendara jalan. Tapi karena kondisi macet dan padat, kadang kita harus berhenti ditengah," katanya.

Pengendara yang terjebak tidak bisa berbuat banyak. Pengendara mau maju, tapi lampu sudah berubah menjadi merah. Mau mundur tapi kendaraan di belakang padat.

"Kalau begitu datanglah pak Polisi menggiring pengendara ke Pos," katanya.

Dia berharap, pihak terkait memasang traffic light model baru yang dilengkapi dengan timer. Jika sudah dilengkapi timer, pengendara bisa mengkondisikan atau emperkirakan untuk harus jalan atau berhenti.

Simpang lima juga dinilai menjadi lahan oknum Polisi untuk melakukan pungutan liar. Setiap pengendara yang digiring ke Pos, diancam tilang sebesar Rp 250 ribu.

Jika tidak mau ditilang melalui Pengadilan, pengendara diberikan keringanan untuk membayar di tempat atau atur damai.

Kaur Bin Ops Lantas Polres Maros, Iptu Sofyanto mengatakan, personel yang tugas di simpang lima, dari Makssar. Personel Polres Maros hanya bertugas sampai di depan bandara lama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved