Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Istri PNS soal Suaminya Telah Tiduri 50 Wanita PSK yang Diorder Secara Online

Menikah pada akhir tahun 2005 atas dasar saling mencintai dan mendapat restu dari orangtua masing-masing. Namun, hanya sekitar 3 tahun

Editor: Edi Sumardi
Ilustrasi 

Menikah pada akhir tahun 2005 atas dasar saling mencintai dan mendapat restu dari orangtua masing-masing.

Namun, hanya sekitar 3 tahun Agam yang bergelar magister dan PNS di sebuah SKPA itu menyertai istrinya.

Setelah itu, tahun 2008 ia bukan lagi suami yang setia.

Baca: Hasil Nipu 86 Ribu Jamaah? Lihat Penampakan Istana Bos Abu Tours, Bandingin Punya Bos First Travel

Baca: Germo Prostitusi Online Buka-blakan, Gawat! Nama Istri Gubernur Ternyata Ikut Disebut

Baca: Terungkap Apa Sebenarnya Diderita Ruben Onsu Hingga Bahaya Mengerikannya, Yuk Doakan Dia

Baca: Injak-injak Kubur, Pemilik Akun @mahardikaghanii @alexander_atep Dapat Celaka, Lihat Nasibnya Kini

“Awalnya ia coba-coba ikut jaringan prostitusi online. Teman sekantornya yang mengajak. Temannya itu pun sudah menikah, tapi masih doyan ‘jajan’. Alhasil, suami saya kecanduan. Ia jajan mulai dari Jakarta, Bandung, Solo, Medan, hingga Banda Aceh. Taksiran saya tidak kurang 50 wanita panggilan via online yang sudah ditidurinya selama sepuluh tahun,” kata Ira.

Permainan kotor suaminya itu terungkap saat Ira memergoki sebuah chating-an suaminya dengan seorang wanita pada handphone sang suami.

Karena nadanya vulgar, Ira menginterogasi suaminya.

Lantaran terus didesak, alhasil Agam mengaku bahwa ia memang pernah tidur dengan perempuan tersebut.

“Saya shock mendengar pengakuan itu,” kata Ira.

Suaminya berdalih bahwa ia ‘jajan’ karena sedang bersyahwat dalam perjalanan dinas ke luar Aceh, sedangkan istrinya berada di kota lain.

Ira yang tak bisa menerima pengkhianatan suaminya itu akhirnya memilih pisah rumah.

Namun, itu tak lama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved