Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Pencurian Barang Elektronik
Pelaku diringkus di Jl. Maccedde, Kelurahan Rompe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan .
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Tim Resmob Polres Bone meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik, AR alias Aco (23), Rabu (28/3/2018).
Pelaku diringkus di Jl. Maccedde, Kelurahan Rompe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan .
Aco dilaporkan dugaan tindak pidana pencurian pada tanggal 24 Maret 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara menuturkan pelaku dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
"Pelaku tersebut berhasil diamankan di rumahnya yang ditempati pelaku untuk bersembunyi," kata Dharma Praditya Negara.
Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah Samsung J2 Prime, satu buah Samsung Galaxy Core, dan satu buah Xiaomi Note 4.
Kini, pelaku bersama barang bukti di Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso.